taman kita

taman kita

Senin, 26 Januari 2009

Proklamasi Daulah Islam Irak 2

PASAL I

URGENSI DAULAH DAN KEBUTUHAN UMAT TERHADAPNYA

.

A. Kewajiban Menegakkan Negara Islam

Di dalam sebuah atsar yang diriwayatkan dari Khalifah Ketiga, Utsman rodloyallohu ‘anhu, beliau berkata: “Sesungguhnya Alloh memberikan dengan kekuasaan sesuatu yang tidak Dia berikan dengan Al-Quran.”

Bisa jadi kata-kata ini merupakan penjelasan paling nyata tentang peran sebuah Negara Islam dalam pelaksanaan Syariat Islam dan mewujudkan eksistensinya melalui sebuah Negara dan kewibawaan Negara yang berfungsi membangun sistem pemerintahan Islam, memperkuat pilar-pilarnya di masyarakat dengan menjalankan otoritas menyeluruh yang menggiring manusia kepada Syariat Islam dan membimbing mereka tentang ajarannya sebagai agama yang lurus, serta mencegah munculnya gejala-gejala penyimpangan dan kesesatan yang menghalangi praktek pelaksanaan agama Islam dan faktor-faktor kelurusan dan hidayah.

Pembahasan mengenai wajibnya menegakkan Negara Islam merupakan perkara syar‘i yang sudah cukup jelas. Tetapi mengingat begitu asingnya pembahasan masalah ini, ada baiknya kami sebutkan nash-nash yang menunjukkan itu secara ringkas dan global:

Alloh Ta‘ala berfirman:

Ingatlah ketika Robb-mu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang kholifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (kholifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau”. Robb berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui.” (QS. Al-Baqoroh: 30)

Al-Qurthubi berkata di dalam Tafsir-nya (I/ 302):

“Ayat ini menjadi landasan mengangkat Imam atau Kholifah yang didengar dan ditaati untuk menyatukan kalimat dan melaksanakan hukum-hukum sebagai seorang Kholifah.

Dan tidak ada perbedaan pendapat tentang wajibnya pengangkatan ini di kalangan Umat

Islam maupun di kalangan para Imamnya.”

Alloh Ta‘ala berfirman di dalam Surat An-Nisa’:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul (-Nya), dan Ulil Amri di antara kamu…” (QS. An-Nisa’: 59)

Sisi pengambilan dalil dari ayat ini adalah: Bahwasanya Alloh memerintahkan untuk mentaati Ulil Amri mengikuti ketaatan kepada Alloh dan Rosul-Nya. Mafhum-nya, ketaatan tersebut tidak mungkin bisa diwujudkan sampai dibentuknya kepemimpinan (Imaroh) yang dari sana akan muncul seorang Ulul Amri. Ulul Amri sendiri adalah para pemimpin, pengatur dan Ulama’. Dan tanpa sebuah Negara Islam, tidak mungkin para pemimpin itu diangkat, sehingga bagaimana mau mentaatinya? Jika ini terjadi, terhapuslah salah satu tujuan agung dari tujuan-tujuan Syariat.

Asy-Syairozi berkata di dalam At-Tabshiroh (I/ 407):

“Kami katakan: Maksud ayat ini adalah ketaatan dalam urusan-urusan duniawi, urusanurusan pembekalan tentara, peperangan-peperangan, ekspedisi-ekspedisi tempur dan lain sebagainya, terbukti bahwa Ulul Amri di sini diberi kekhususan. Kekhususan-kekhususan Ulul Amri adalah apa yang telah kami sebutkan, yaitu menyiapkan tentara dan mengurusi berbagai permasalahan.”

Alloh Ta‘ala berfirman:

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Alloh wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.” (QS. An-Nisa’: 105)

Sisi penunjukan dalil dari ayat ini: Bahwasanya Alloh ta’ala menurunkan kitab-Nya sebagai hukum dan timbangan nilai bagi kehidupan dan tegaknya urusan dunia umat manusia. Tugas ini Alloh perintahkan kepada Nabi-Nya –‘alaihis sholatu was salam—, dan ini tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan kekuatan dan kekuasaan untuk membangun sektor pelayanan secara kokoh yang akan membawahi instansi-instansi peradilan dan lembaga eksekutif. Inilah yang mewajibkan penegakkan sebuah Negara yang memiliki berbagai otoritas dan menjalankannya sesuai yang diridhoi Alloh.

Alloh Ta‘ala berfirman:

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Alloh, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Alloh kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Alloh), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Alloh menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (50) Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Alloh bagi oang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 49-50)

Alloh juga berfirman dalam tiga tempat berturut-turut:

“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 45)

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Maidah: 47)

Sisi penunjukkan dalil dari ayat-ayat ini sama dengan penjelasan pada ayat-ayat sebelumnya.

Adapun hadits-hadits Mutawatir yang menunjukkan wajibnya mentaati para pemimpin sangatlah banyak, semua menunjukkan wajibnya menegakkan sebuah Negara yang memiliki kewenangan di berbagai bidang. Di antara hadits-hadits tersebut adalah: Apa yang diriwayatkan Bukhori dari hadits Abu Huroiroh rodliyallohu ‘anhu:

“Siapa mentaatiku maka ia mentaati Alloh, siapa mendurhakaiku maka ia telah mendurhakai Alloh. Dan barangsiapa mentaati pemimpin maka ia telah mentaatiku, siapa mendurhakai pemimpin maka ia telah mendurhakaiku.”

Di dalam Shohih Bukhori - Muslim juga disebutkan dari hadits Ibnu Umar, dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam:

“Hendaknya orang Muslim mendengar dan taat dalam hal yang ia sukai atau tidak ia sukai, kecuali jika ia diperintahkan berbuat maksiat. Jika ia diperintah kepada kemaksiatan maka tidak ada mendengar dan taat.”

Hadits-hadits terkait dengan masalah ini sangatlah banyak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu‘Fatawa (28/ 390-392): “Wajib diketahui bahwa memimpin urusan umat manusia termasuk kewajiban agama yang paling agung. Bahkan urusan agama dan dunia tidak akan tegak kecuali dengannya. Sebab maslahat Anak Adam tidak akan sempurna selain dengan berkumpul, karena masingmasing saling membutuhkan yang lain. Ketika ada perkumpulan maka harus ada pemimpin, bahkan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika tiga orang bepergian, mereka harus mengangkat salah satu sebagai pemimpin.”

Imam Ahmad meriwayatkan di dalam Al-Musnad dari Abdulloh bin Amru, bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak boleh tiga orang berada di sejengkal bumi kecuali mengangkat salah satu sebagai pemimpin.”

Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam mewajibkan pengangkatan pemimpin dalam perkumpulan kecil yang melakukan perjalanan sebagai peringatan bahwa itu juga wajib dalam semua bentuk perkumpulan, juga karena Alloh Ta‘ala mewajibkan Amar Makruf Nahi Mungkar yang tidak bisa terlaksana dengan baik kecuali dengan adanya kekuatan dan kepemimpinan. Demikian juga semua kewajiban yang Alloh wajibkan, baik jihad, menegakkan keadilan, menyelenggarakan Haji, sholat Jum’at, Sholat ‘Ied, membela orang yang terdzalimi. Penegakkan hukum juga tidak akan terlaksana dengan baik selain dengan kekuatan dan kepemimpinan…dst.”

Ibnu Taimiyah lebih lanjut mengatakan:

“Maka wajib menganggap Imaroh (kepemimpinan) sebagai bagian dari ajaran agama dan upaya pendekatan diri kepada Alloh. Karena mendekatkan diri kepada Alloh dengan cara mentaati-Nya dan mentaati Rosul-Nya termasuk salah satu pendekatan diri yang paling utama.”

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak boleh tiga orang berada di sejengkal tanah di bumi kecuali mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.”

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

“Jika tiga orang bepergian, hendaknya mengangkat salah satu dari mereka sebagai pemimpin.” (HR. Abu Dawud dari Abu Said, ia juga memiliki riwayat senada dari Abu Huroiroh)

Asy-Syaukani berkata di dalam Nailul Author (IX/ 157):

“Bab Kewajiban Mengangkat Hakim, Pemimpin dan lain sebagainya. –kemudian ia menyebutkan hadits-hadits di atas, lalu berkata:

“Jika kewajiban ini disyariatkan pada tiga orang yang berada di suatu tempat, atau sedang bepergian, maka ia lebih disyariatkan lagi pada kumpulan orang yang jumlahnya lebih banyak, yang tinggal di desa-desa dan kota, yang mereka memerlukan pembelaan terhadap tindakan kezaliman dan pemberi keputusan ketika terjadi pertikaian. Dalam hal ini terdapat dalil yang menguatkan pendapat mereka yang mengatakan wajib bagi kaum Muslimin mengangkat para pemimpin, Gubernur, dan Penguasa.”

Abul Ma‘ali Al-Juwaini berkata di dalam Ghiyatsul Umam (I/ 15):

“Mengangkat seorang Pemimpin ketika memungkinkan, hukumnya wajib.”

Al-Mawardi berkata di dalam Al-Ahkam Ash-Shulthoniyah (I/ 5):

“Kepemimpinan diadakan dalam rangka menggantikan tugas Kenabian berupa menjaga din dan mengatur urusan duniawi. Dan memberikan jabatan ini kepada orang yang bisa melaksanakan di kalangan Umat Islam hukumnya wajib berdasarkan Ijmak.”

Al-Qol‘i berkata di dalam Tahdzibur Riyasah Wa Tartibus Siyasah (74):

“Seluruh kalangan Umat Islam sepakat –selain beberapa golongan yang tak terlalu diperhitungkan perbedaan pendapatnya—akan kewajiban mutlak mengangkat seorang Imam, meskipun mereka berbeda pendapat dalam kriteria dan syarat-syaratnya. Maka saya katakan: Pengaturan urusan Din dan dunia merupakan sebuah tujuan, dan tidak akan tercapai selain dengan adanya Imam. Kalau kita tidak mengatakan keberadaan seorang Imam itu wajib, tentu akibatnya akan timbul perselisihan dan pertumpahan darah yang tiada henti hingga hari Kiamat. Jika dalam sebuah masyarakat tidak ada seorang Imam yang ditaati, kemuliaan Islam akan tercemar kemudian lenyap.”

.

B. Urgensi Negara Islam

Tujuan utama Alloh mengutus Rosul-Nya adalah membawa manusia beribadah kepada Robbnya. Alloh Ta‘ala berfirman:

“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia selain untuk mengibadahi-Ku.” (QS. Adz- Dzariyat: 56)

Hakikat ibadah adalah memurnikan ketundukan manusia kepada Robbnya, dan membebaskan diri dari ketundukan atau kepasrahan kepada semua bentuk kekuasaan selain Alloh Ta‘ala. Inilah hakikat kalimat “Laa Ilaaha illallooh”.

Pada hakikatnya ketika seseorang mengimani kalimat ini, ia akan membebaskannya dari kehinaan dan keterbudakan. Dan perseteruan antara keimanan dan kekufuran sebenarnya adalah masalah menyekutukan hak Alloh yang seharusnya sebagai pemerintah dan pelarang di muka bumi ini,

“Dialah yang dilangit sebagai sesembahan, dan di bumi sebagai sesembahan…” (QS. Az-Zukhruf: 84)

Dan tidak diragukan lagi bahwa ‘Ubudiyah kepada Alloh Ta‘ala dan tujuan dakwah para Nabi tidak akan bisa terealisasi selain dengan “merebut” kekuasaan penguasa yang memaksakan kekuasaanya kepada manusia lalu mengembalikannya kepada Alloh saja. Oleh karena itu, Syariat Islam memerintahkan penegakkan sebuah Negara demi merealisasikan tujuan agung ini. Sebab tujuan seagung ini tidak akan bisa terlaksana dalam kehidupan jika dilakukan oleh individu, tetapi membutuhkan sebuah sistem kekuasaan yang melindungi serta menyebar luaskan Tauhid, dan melaksanakan hukum-hukum Islam dengan kekuatan dan kekuasaan.

Ibnu Taimiyah rohimahulloh berkata di dalam Majmu‘ Fatawa (28/ 61):

“Semua bentuk kekuasaan dalam Islam tujuannya menjadikan agama seluruhnya milik Alloh dan kalimat Alloh saja yang tertinggi, karena Alloh ta’ala menciptakan makhluk tak lain adalah untuk tujuan ini. Karena tujuan ini pulalah Kitab-kitab suci diturunkan, para Rosul diutus, dan Rosululloh dan para sahabat berjihad.”

Alloh ta’ala berfirman:

َApakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Alloh bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50)

Sayyid Quthb rohimahulloh berkata di dalam Fi Dzilalil Quran (II/ 904-905):

“Sesungguhnya makna kejahiliyahan dibatasi oleh nash ini. Jadi, kejahiliyahan–seperti disebutkan cirinya oleh Alloh dan dibatasi maknanya oleh Quran-Nya— adalah kekuasaan hukum manusia atas manusia, karena itu sama dengan penghambaan manusia kepada manusia dan keluar dari penghambaan kepada Alloh, menolak uluhiyah Alloh dan mengakui kebalikannya yaitu uluhiyah manusia, serta mengakui hak mereka untuk diibadahi selain Alloh. Manusia –kapan dan di mana saja—kalau bukan berhukum dan menerima syariat Alloh –tanpa menyelewengkan sebagiannya—, menerima sepasrahpasrahnya, yang berarti mereka berada dalam agama Alloh; atau kalau tidak berarti berhukum dengan syariat buatan manusia –apapun bentuknya—dan menerimanya, yang berarti mereka berada dalam kejahiliyahan, mereka berada dalam agama pembuat syariat yang ia pakai, dan tidak termasuk dalam agama Alloh sama sekali.

Orang yang tidak menghendaki hukum Alloh, pasti menghendaki hukum Jahiliyah. Orang yang menolak syariat Alloh, pasti menerima syariat jahiliyah. Inilah jalan pemisah di mana manusia berhenti di sana, setelah itu mereka dihadapkan kepada pilihan…” Sesungguhnya masalah ini adalah pondasi utama tegaknya Islam, yaitu masalah memimpin sesuai syariat Islam. Karena Alloh tidak mengutus para Rosul –semoga sholawat dari Alloh terlimpah kepada mereka semua—kecuali untuk misi mengibadahkan manusia kepada Robbnya, membawa mereka untuk beribadah sesuai pemahaman yang dikehendaki Alloh ‘azza wa jalla, bukan pemahaman yang dipaksakan oleh sistem Jahiliyah. Sebab hakikat ibadah adalah tunduk kepada Alloh ta’ala dalam urusan syiar dan syariat,

mengesakan Alloh dalam perintah dan larangan, serta mentauhidkan-Nya dalam eksistensi dan penciptaan.

Atas dasar semua ini, maka –secara syar‘i maupun logika—wajib mengangkat seorang pemimpin yang melaksanakan prinsip penting ini di muka bumi, dan mengarahkan semua orang sesuai tuntunan syar‘I baik dalam masalah-masalah ukhrowi maupun masalah-masalah duniawi yang harus dikembalikan kepadanya.

Kesimpulannya: Sistem pemerintahan apapun yang tidak tegak di atas asas Islam, maka tidak ada nilai dan kemuliaannya dalam timbangan Syariat, walaupun yang duduk di puncak kepemimpinannya adalah makhluk paling bertakwa, paling berilmu dan paling adil. Dan perlu diketahui, kenyataan ditinggalkannya syariat Alloh Tabaroka Wa Ta‘ala dan menggantinya dengan syariat selainnya sekarang ini adalah fakta tak terduga terjadi dalam tubuh Umat Islam. Para aimmah di era terdahulu tidak pernah membayangkan ini bakal terjadi, sehingga masalah seperti ini tidak tercantum dalam kajian mereka.

Sungguh sejarah kita telah mengenal penguasa-penguasa jahat, fasik dan dzalim, namun belum pernah mengenal penguasa yang mencampakkan syariat Islam jauh-jauh lalu menggantinya dengan syariat lain. Barangkali kondisi Umat Islam di zaman agresi tentara Tartar yang memaksakan Undang-undang Ilyasiq adalah kondisi paling mirip dengan kondisi Umat sekarang ini.

Proklamasi Daulah Islam Irak 1

In Proklamasi Daulah Islam Irak on 19 Desember 2008 at 03:58

Dewan Syariah Daulah Islam Irak ~ Proklamasi Daulah Islam Irak

Kajian Ini Disusun Di Bawah Pengawasan:

‘Utsman Bin ‘Abdur Rohman At-Tamimi, Penanggung Jawab Dewan Syari’ah

Judul Asli:

I’lamul Anam Bi Miladi Daulatil Islam

Penulis:

Dewan Syari’ah Daulah Islam Irak

Judul Terjemahan:

PROKLAMASI DAULAH ISLAM IRAK

Kajian tentang pembentukan Negara Islam Irak, faktor-faktor yang mendorong berdirinya, keterkaitannya dengan masa depan jihad serta peran-peran politis strategisnya

Penerjemah:

Abu Hafsh As-Sayyar

Abu Musa Ath-hoyyar

Lay-out & Editor:

Abu Hajr Al-Muqrin

Publisher:

Dept.Media & Publikasi

AL-QO’IDUN GROUP, Jama’ah Simpatisan & Pendukung Mujahidin

www.alqoidun.net / qoidun@yahoo.co.id

Semoga Alloh ‘Azza wa Jalla membalas kebaikan orang yang menyebar buku ini tanpa merubah isinya dan tidak mempergunakannya untuk kepentingan komersil kecuali seijin Publisher, pergunakanlah untuk kepentingan kaum Muslimin !

“…Maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian…”

.

DAFTAR ISI

Pengantar Penerjemah

Kata Pengantar Departemen Informasi Daulah Islam Irak

Pasal I : Urgensi Daulah dan Kebutuhan Umat Kepadanya

A. Wajibnya Mendirikan Daulah Islam

B. Urgensi Daulah Islam

Pasal II : Penegakan Daulah Islam Irak Dalam Tinjauan Syar’i

A. Sekilas Tentang Metode Syar’i dalam Mengangkat Pemimpin

B. Rincian Pembahasan Tentang Metode yang Pertama Dalam Mengangkat Pemimpin, Yakni Berbai’atnya Ahlul Halli Wal ‘Aqdi

C. Metode Kedua dalam Mengangkat Pemimpin, Yakni Wasiat Seorang Pemimpin Kepada Orang yang Akan Memimpin Setelahnya

Pertama: Faktor-Faktor Syar’i yang mendorong berdiriya Daulah Islam Irak:

1. Majelis Syuro Mujahidin menampakkan diri dengan kekuatan yang besar yang menguasai wilayah.

2. Majelis Syuro Mujahidin merupakan sebuah contoh untuk perkumpulan dan persatuan.

3. Majelis Syuro Mujahidin dan kemudian hilful Muthibin memiliki kelayakan untuk memproklamasikan sebuah negara lantaran tidak adanya orang lain yang memiliki kelayakan atau lantaran orang yang memiliki kelayakan tidak segera melakukannya.

4. Majelis Syuro Mujahidin dan kemudian hilful muthibin telah mendapatkan kesaksian dari para pembesar dan pemuka umat bahwa mereka itu orang-orang yang mulia dan baik

5. Majelis Syuro Mujahidin dan kemudian hilful muthibin dengan segala kebaikan yang ada padanya memerankan sebagai sebuah contoh yang penuh berkah untuk Thoifah Manshuroh, kelompok yang berilmu dan berjihad.

6. Perkembangan kaum muslimin selama tiga tahun di Irak di bidang kemampuan dan kesiapan yang bermacam-macam adalah sebuah kenyataan yang harus disadari umat.

7. Wajibnya mengatur semua persoalan kaum muslimin.

8. Bersatunya kaum muslimin di Irak di atas satu kata yang sama dan di bawah satu bendera Islam yang sama.

Kewajiban-kewajiban syar’i bagi seorang Imam dan bagaimana Majelis Syuro Mujahidin telah melaksanakan kewajiban-kewajiban terebut.

1. Menjaga ajaran Islam sesuai dengan prinsip-prinsipnya yang telah paten dan disepakati oleh salaful ummah.

2. Menyelesaikan berbagai persengketaan yang muncul, dan memutuskan berbagai perselisihan yang terjadi.

3. Mengangkat para qhodli dan para hakim.

4. Membebaskan tawanan, menjaga wilayah dan melindungi kaum wanita.

5. Melaksanakan hukum hudud.

6. Melawan musuh yang menyerang dan memperkuat pertahanan di perbatasan.

7. Memungut zakat, menyimpan harta fai’, shodaqoh dan lain-lain yang menjadi sumber pendapatan baitul mal.

8. Menyantuni keluarga-keluarga syuhada’ dan tawanan serta orang-orang yang tidak mampu.

9. Memberikan jabatan kepada orang-orang yang dapat dipercaya dan ahli di bidangnya.

Kedua: Faktor-faktor Politis:

1. Melancarkan serangan yang dapat menggoncang musuh dari kalangan bangsa Salib dan orang-orang murtad.

2. Membantah anggapan-anggapan keliru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Irak antek Amerika, serta menyingkap kebatilan-kebatilannya.

3. Mengisi kekosongan politik.

4. Membentuk sebuah front politik Islam bersatu.

5. Hasil-hasil dari jihad telah dipetik oleh para mujahidin sebelum yang lainnya memetiknya.

6. Menggulung orang-orang yang menjual agama dengan mengatasnamakan jihad.

Pasal III : Tuduhan yang akan kami dapatkan dan jawabannya?

A. Wajibnya bersatu di bawah satu bendera kebenaran dengan satu imam.

B. Syubhat-syubhat:

1. Daulah yang diproklamirkan itu tidak memiliki unsur yang paling penting pada sebuah Daulah, yaitu adanya wilayah.

2. Daulah yang diproklamirkan itu masih memerlukan kepada pengesahan secara syar’i karena ia didirikan ketika penjajah yang menyerang masih ada.

3. Daulah yang diproklamirkan itu tidak berhak menyandang nama Daulah (negara) lantaran berbagai sebab yang dapat kalian lihat sendiri, yaitu tidak terwujudnya keamanan di berbagai wilayah Irak, bahkan kalian sendiri masih menghadapi berbagai ancaman serangan dari musuh dari bangsa Salib, dan kalian masih menggunakan tak tik perang hit and run.

4. Tidak adanya unsur-unsur sebuah negara, seperti lembaga-lembaga, aparatur negara dan instalasi-instalasi penting yang kita kenal untuk sebuah negara.

5. Daulah yang diproklamirkan itu tidak memiliki sumber-sumber kekayaan dan harta yang besar ataupun sumber-sumber perekonomian yang kokoh dan dikenal.

6. Apakah para pemimpin di Daulah Islam Irak ini telah memenuhi syarat dan ciri-ciri sebagai seorang pemimpin, yang berupa kelayakan yang sempurna dan ciri-ciri yang kuat?

7. Proklamasi Negara Islam sebagaiana yang kalian terangkan itu, pada beberapa wilayah tertentu di Irak, akan mengakibatkan terpecah-belahnya Irak, dan ini adalah yang diinginkan oleh Amerika!!

8. Amir (pemimpin) Negara ini tidak dikenal baik nama maupun orangnya, sehingga jiwa ini bisa tenang untuk berbai’at kepadanya, dan hati akan lapang utuk mentaatinya!!

Pasal IV : Kewajiban Mendukung Daulah Islam

- Seruan kepada para ulama’ yang jujur dan para penuntut ilmu yang mengamalkan ilmunya.

- Seruan kepada pergerakan-pergerakan Islam dan para juru dakwah secara umum.

- Seruan kepada para pemuda Islam dan orang-orang yang memiliki keahlian dan kemampuan.

- Seruan kepada orang-orang yang telah melakukan hijroh bersama kami, saling membantu dengan kami, saling melindungi dengan kami, ribath bersama kami dan berjihad bersama kami.

- Seruan kepada kelompok-kelompok jihad di bumi Irak.

- Seruan kepada penduduk Irak.

- Penutup dan seruan untuk para mukhodzil dan munhazim dari kalangan umat ini.

.

PENGANTAR PENERJEMAH

Alhamdulillah, was sholatu was salam ‘ala Rosulillah, wa alihi wa shohbihi wa man waalah.

Wa ba‘du…

Hari ini Irak menjadi medan terpanas yang menjadi ajang pertempuran antara Mujahidin melawan tentara Koalisi Salibis. Dan setelah tiga tahun lebih berjalan, hari ini tanda-tanda kemenangan Mujahidin Irak mulai tampak. Fakta ini penting diketahui umat Islam, mengingat selama ini aliran informasi lebih banyak didominasi oleh media musuh-musuh Islam yang –seperti biasa—banyak memanipulasi fakta-fakta yang terjadi di lapangan, termasuk kemenangan-kemenangan yang berhasil diraih mujahidin di Irak.

Pertempuran di Irak bukan sekedar perlawanan kaum Muslim Irak melawan penjajah Amerika. Pertempuran Irak adalah pertempuran garis depan umat Islam yang memiliki nilai sangat strategis bagi masa depan Umat Islam di seluruh dunia. Sebab, kali ini Mujahidin sedang melawan satu-satunya kekuatan Super Power yang masih tersisa, AS, yang nota bene merupakan musuh besar Umat Islam. Utamanya pasca peristiwa 11 September. Jika AS berhasil dikalahkan di sana, maka kita berharap –setelah bertawakkal kepada Alloh— negeri-negeri Muslim lain bisa dilepaskan dari pengaruh para penguasa murtad yang mayoritas merupakan antek Amerika.

Maka, berikut ini kami hadirkan kepada pembaca, kaum Muslimin, tulisan tentang pernyataan berdirinya Daulah Islam oleh kelompok yang menyebut dirinya Majelis Syuro Mujahidin, dengan harapan kaum Muslimin ikut pro aktif memberi perhatian terhadap realita Umat Islam secara global, selanjutnya turut memberikan andil memberikan dukungan kepada Mujahidin di sana semampu mungkin, minimal doa.

Sekilas Tentang Majelis Syuro Mujahidin

Majelis Syuro Mujahidin adalah gabungan dari beberapa Jamaah Jihad Sunni di Irak, yaitu:

1. Tandzim Al-Qaeda Irak

2. Jaisy Thoifah Manshuroh

3. Saroya Anshor Tauhid

4. Saroya Jihad Islami

5. Saroya Al-Ghuroba

6. Kataib Al-Ahwal

Belakangan, ada dua Tandzim jihad lain di Irak yang turut bergabung dalam Majelis Syuro, yakni Jaisy Anshar Al-Sunnah Wal Jama’ah dan Kataib Al Murobithin. Berdasarkan pernyataan Juru Bicara Majelis Syuro Mujahidin, Abu Maisaroh Al-Iroqi, yang dirilis situs Alhesbah (15/12/1426, atau 15-1-2006), Majelis ini dibentuk untuk tujuan berikut ini:

1. Mentertibkan arah pertempuran melawan Agresor Salibis dan Kaum Murtaddin

2. Menyatukan kalimat dan barisan Mujahidin dalam rangka merealisasikan perintah Alloh untuk bersatu memegang tali-Nya:

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai…” (QS. Ali Imron: 103)

3. Memaklumatkan Manhaj Islam yang jelas dalam berjihad melawan orang-orang kafir, yaitu tidak meletakkan senjata sampai tercapai firman Alloh Ta‘ala:

“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah…” (QS. Al-Anfal: 39)

4. Berdiri satu barisan dalam jihad, menangkal agen-agen Salibis yang ingin memetik hasil jerih payah dari jihad, yang ingin menghalangi diberlakukannya syariat Alloh seperti yang sering menimpa kaum muslimin ketika mereka berhasil meraih kemenangan. Maka, mujahidin akan melawan siapa saja yang menghalangi penegakkan syariat Islam, dan mereka tidak membedakan antara thoghut Barat dan thoghut Arab.

5. Mengambil persamaan sikap dalam menghadapi berbagai isu dan peristiwa, sehingga masyarakat tidak gamang menyikapi peristiwa tersebut, yang benar tidak dicampur yang batil, dan agar mereka mengerti bahwa kebenaran memiliki pasukan Mujahidin sebagaimana kebatilan juga memiliki para pembela.

6. Majelis Syuro mengajak semua mujahidin untuk bersatu dan merapatkan barisan. Dan pintu bergabung dengan majelis ini terbuka lebar bagi siapa saja yang berkeinginan membela agama Alloh dan meraih kecintaan-Nya. Alloh Ta‘ala berfirman:

“Sesungguhnya Alloh menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. Ash-Shoff: 4)

Akhirnya, kami persilahkan para pembaca mentelaah sendiri penjelasan dari mereka, semoga bermanfaat. Dan, semua dari kita tentu berharap tulisan ini bukan sekedar menjadi bacaan dan penambah wacana saja, namun seharusnya bisa membuahkan aksi nyata.

Wa akhiru da‘wana anil Hamdu Lillah Robbil ‘Alamin…

Penerjemah,

Jumat, 19 Shoffar 1428 H

.

SEKILAS PERJALANAN PENEGAKAN DAULAH ISLAM DI IRAK

Pada bulan januari 2006, Tandzim Al-Qo’idah fi Biladir Rofidain bersama dengan kelompok Jihad Sunni di Irak lainnya, yakni: Jaisy Ath-Thoifah Al-Manshuroh, Saroya Anshor Ut-Tauhid, Saroya Jihad Islam, Saroya Al-Ghuroba’, Kataib Al-Ahwaal dan terakhir Jaisy Ahlus Sunnah Wal Jama’ah membentuk sebuah wadah perjuangan bersama, sebagai upaya penyatuan barisan Jihad dan Mujahidin agar perjuangan dan perlawanan semakin terarah dan pertolongan Alloh Subhana wa ta’ala-pun semakin tercurah kepada mereka.

Maka di bentuklah wadah itu dengan nama Majelis Syuro Mujahidin Irak, dan semua kelompok tadi langsung meleburkan diri kepada Majelis Syuro ini, sehingga kelompok-kelompok tersebut sudah tiada lagi dan berganti menjadi Majelis Syuro Mujahidin dan di angkat pemimpinnya waktu itu ialah Asy-Syahid Asy-Syaikh Al-Mujahid Bathol Ul-Islam wa Asad Ur-Rofidain Abu Mush’ab Al-Zarqowi Rohimahullohu ta’ala. Dan sejak di bentuknya Majelis Syuro Mujahidin ini, dampak perlawanan dan perjuangan pun semakin gemilang dari hasil-hasil yang di peroleh dan dari dukungan ummat islam di Irak.

Pada bulan maret untuk pertama kalinya Syaikh Abu Mush’ab Al-Zarqowi muncul dalam tayangan video, beliau memberikan khutbahnya sekaligus melakukan pertemuan dengan para petinggi Militer Majelis Syuro Mujahidin Irak, rekaman ini di buat di provinsi Al-Anbar dan kedatangan beliau langsung di sambut oleh puluhan personil Mujahidin, kemudian beliau mencoba senjata baru hasil rampasan dari tentara amerika dan roket yang berhasil di modifikasi oleh Mujahidin dan di beri nama Roket Al-Qo’idah.

Pada bulan Juni, tentara amerika dan tentara murtad irak mengetahui keberadaan Syaikh Abu Mush’ab, maka mereka langsung melakukan operasi pembunuhan terhadap beliau, dan akhirnya beliau menemui kesyahidan-nya –itulah harapan kami kepada Alloh ‘Azza wa Jalla, agar memasukan beliau ke barisan para Syuhada’ dan memberikan beliau rahmat yang seluas-luasnya-. Kematian beliau tentu sangat menyedihkan hati para Mujahidin dan umat Islam, tapi kesedihan tidaklah mengendurkan semangat dan tekad Para Mujahidin. Para Mujahidin telah berjanji untuk membalas kematian beliau, bersama pemimpin Majelis Syuro Mujahidin yang baru yakni Asy-Syaikh Al-Mujahid Abu Hamzah Al-Muhajir perlawanan dari mujahidin semakin meningkat dan berlipat eskalasi-nya.

Amerika bersama sekutunya termasuk pemerintah murtad irak salah perhitungan, kematian Syaikh Abu Mush’ab ternyata tidak melemahkan perlawanan Mujahidin, tapi justru sebaliknya kematian Syaikh Abu Mush’ab telah menjadi sumbu baru dalam menyalakan api perlawanan terhadap kaum kuffar dan kaum mutad di Irak.

Dalam perjalanannya, Majelis Syuro Mujahidin semakin banyak menguasai daerah-daerah di Irak. amerika beserta sekutunya dan pemerintah murtad Irak telah banyak meninggalkan sebagian besar wilayah irak dan mereka hanya tinggal berkuasa di zona hijau [insya Alloh akan menjadi zona kematian bagi mereka], tetapi sayang kejadian ini tidak pernah di beritakan oleh media-media pemberitaan dari barat dan timur. Dengan semakin banyaknya daerah yang di takluk-kan dan di kuasai oleh Mujahidin dari Majelis Syuro, maka umat islam Irak mulai menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada Majelis yang penuh berkah ini, bahkan beberapa kelompok lain-pun mulai bergabung kepada Majelis ini, kelompok itu ialah; Jama’ah Al-Murobithin & Saroya Anshor Ut-Tauhid Wa As-Sunnah, kemudian ada kelompok lainnya yakni Jundu Us-Shohabah dan Jaisy Al-Fathihin yang beraliansi dengan Majelis Syuro tapi mereka tidak meleburkan diri kepadanya.

Dengan semakin luas-nya daerah yang berhasil di taklukan dan di kuasai oleh Majelis Syuro Mujahidin Irak, serta dukungan yang terus berdatangan dari berbagai golongan umat Islam di Irak, maka Pada tanggal 15 oktober 2006 bertepatan dengan 22 romadhon 1427 Hijriah, Majelis Syuro Mujahidin Irak bersama dengan kelompok yang beraliansi dengan mereka di tambah dengan Harokah Fursan Ul-Tauhid dan Jundu Millah Ibrohim serta berbagai kabilah dan suku di Irak seperti; Al-Dulaim, Al-Jabbur, Al-Ubaid, Zuubaa, Qays, Azza, Al-Tay, Al-Janabiyiin, Al-Halaliyiin, Al-Mushohada, Al-Dayniya, Bani Zayd, Al-Mujamaa’, Bani Shommar, Inaza, Al-Suwaidah, Al-Nu’aim, Khazraj, Bani Al-Hiim, Al-Buhayrat, Bani Hamdan, Al-Sa’adun, Al-Ghonim, Al-Sa’adiya, Al-Ma’awid, Al-Karabla, Al-Salman dan Al-Qubaysat; memproklamirkan berdirinya DAULAH ISLAM IRAK, dengan wilayah meliputi Baghdad, Al-Anbar, Diyala, Kirkuk, Sholahuddien, Ninawah, Babil dan Al-Wassat. Dan di Ba’iat Asy-Syaikh Al-Mujahid Abu ‘Umar Abdulloh Ar-Rosyidi Al-Husaini Al-Quroisyi Al-Baghdadi sebagai Amirul Mukminin DAULAH ISLAM IRAK.

Dan sekarang Daulah Islam Irak telah berumur 5 bulan dari berdirinya, dan telah banyak hasil-hasil yang mereka peroleh. Maka kami persilahkan kepada anda untuk membaca buku ini dan memantau terus perkembangan Daulah Islam Irak dan Jihad Islam lainnya melalui website www.w-n-n.net, www.press-release.blogspot.com dan www.alqoidun.net.

Kemuliaan hanya bagi Alloh, Rosul-Nya dan orang-orang beriman, akan tetapi orang-orang kafir, murtadin, munafikin dan musyrikin tidak mengetahuinya.

Publisher,

Jum’at, 25 Safar 1428 H

Bismilllahirrohmanirrohim

.

KATA PENGANTAR

DEPARTEMEN INFORMASI DAULAH ISLAM IRAK

Segala puji bagi Alloh semata, sholawat dan salam semoga terlimpah kepada Sang Nabi terakhir. Amma ba‘d…

Alloh Ta‘ala berfirman:

“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Alloh; maka di antara mereka ada yang gugur dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu, dan mereka tidak merobah (janjinya).” (QS. Al-Ahzab: 23)

Sebenarnya buku ini ditulis oleh salah seorang Anggota Dewan Syariah (Majelis Syuro Mujahidin) setelah ia mendengar syubhat-syubhat yang terlontar tanpa didasari dalil syar‘i dan bukti fakta apapun, ia merasa gelisah dan sedih, kesedihan inilah yang mendorongnya untuk menyampaikan nasehat kepada Komandan-Komandan Jihad dan Umat Islam secara umum. Selesai menulisnya, ia sodorkan tulisan tersebut kepada Dewan Syariah.

Ketika hendak kembali ke tempat kerjanya –karena beliau ini merupakan salah seorang Ketua Wilayah—ia terperangkap dalam sebuah operasi penghadangan tentara Amerika, akhirnya ia terlibat baku tembak dengan mereka. Beberapa saat kemudian ia maju menerobos barisan mereka dengan rompi Bom di badan, lalu meledakkan dirinya di jalan Alloh. Ia korbankan nyawanya demi melindungi teman-temannya sehingga mereka berhasil lolos. Ia torehkan darahnya yang beraroma semerbak kasturi sebagai bukti atas apa yang ia tulis, seolah ia menyatakan dengan lantang bahwa kami –para Mujahidin—tetap berjalan di atas kebenaran dan terus berpegang teguh dengan petunjuk.

Kita berdoa semoga Alloh menerima amal usahanya dan meletakkannya di timbangan kebaikannya kelak di hari Kiamat… Hasbunalloh wa Ni‘mal Wakil.

Juru Bicara Resmi Daulah Islam Irak

.

MUKADDIMAH

Bismillahirrohmanirrohim

Segala puji bagi Alloh, kami memuji, memohon pertolongan dan ampunan hanya kepada-Nya, dan kami berlindung kepada Alloh dari keburukan jiwa kami dan kejahatan perbuatan kami. Barangsiapa Alloh beri petunjuk, tidak ada seorang pun mampu menyesatkannya. Dan siapa Alloh sesatkan, tidak ada seorang pun mampu memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang haq) selain Alloh, satu-satu-Nya dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Amma ba‘du..

Ketika menulis buku ini, saya tidak sanggup menyembunyikan rasa ingin –sambil berdecak heran— segera merealisasikan ide Negara Islam impian setiap Muslim yang jujur dan bersungguh-sungguh memperjuangkan Islam dan bersemangat menjaga kehormatannya; semangat yang merasuk dalam perasaan seorang Muslim ketika melihat syariat Islam dicampakkan, hukum dan larangan-larangan-Nya dilanggar, akidah Islam dibasmi, dan manusia dihalangi dari jalan Alloh dengan berbagai sarana. Ditambah lagi melihat aksi-aksi pembantaian di negeri-negeri kaum Muslimin yang terjajah sekarang ini.

Kepedihan-kepedihan dan duka mengiris-iris hati, menekan jiwa dan perasaan. Bagi kebanyakan orang, ide pembentukan Negara Islam bak khayalan dan mimpi yang hanya bersifat penghibur bagi mereka yang malas dan berpangku tangan dari jihad. Dan mungkin khayalan ini menjadi “tempat berlindung yang nyaman” bagi mereka yang hanya bisa menangisi kehormatan dan kemuliaan Umat Islam yang terampas namun tidak mau berusaha memberi harapan nyata kepada umatnya agar terdorong dari belitan angan-angan tak berujung kepada medan perjuangan nyata.

Kegembiraan yang kami rasakan hari ini bukan berasal dari angan-angan semu yang dirajut ‘benang-benang kasur yang empuk’, sofa-sofa mewah, dan bangku-bangku kemalasan. Namun kegembiraan ini adalah ungkapan perasaan yang benar akan sebuah harapan yang menanti dan ditunggu-tunggu banyak kaum Muslimin. Sebuah janji nyata yang akan membentangkan jalan nan luas bagi Umat ini menuju kemuliaan dan harga diri di masa mendatang, tanpa diragukan lagi…!

Lembar-lembar tulisan yang perasaanku ingin segera mengungkapkannya ini, yang tidak mengenal kata bersembunyi dan mundur ke belakang, merupakan penggambaran sederhana mengenai cita-cita yang lahir dari pengalaman kami di bumi jihad Irak.

Pasca peperangan yang berlangsung secara terus menerus selama lebih dari tiga tahun menghadapi tentara Salib dan kaum Murtaddin antek-anteknya, Mujahidin berkesimpulan dengan sangat yakin bahwa kelahiran Negara Islam di Irak pasti terjadi.

Seiring desingan peluru, kabar-kabar gembira keberhasilan operasi jihad yang datang setiap hari, berbagai pertempuran penuh berkah yang terus berlanjut, wilayah jangkauan jihad dan Mujahidin yang semakin hari semakin luas, dan kendali pertempuran yang jatuh ke tangan para pahlawan kita di banyak medan tempur –berkat anugerah Alloh—, kini negeri ini menjadi daerah kekuasaan bagi yang lebih dahulu menguasainya dan kelak akan menjadi pijakan yang kokoh bagi proyek jihad yang besar. Inilah yang menyebabkan banyak sekali daerah-daerah di Irak yang jatuh ke dalam kontrol Mujahidin dan balatentaranya.

Maka tepat sekali jika kesempatan ini kita gunakan untuk mulai membahas rencana ke depan berikutnya bagi Jihad Irak, membahas bukti-bukti tentang hasil-hasil yang diharapkan dari jihad setelah buahnya mulai matang dan ranum, yang hari ini mengindikasikan dengan jelas akan lahirnya Negara Islam yang ditunggu-tunggu.

Satu hal yang perlu dicatat, isu seperti ini akan secara otomatis membuka “kubangan air” dalam tubuh Umat Islam, baik dari dalam maupun dari luar. Tak diragukan lagi berbagai reaksi akan bermunculan, dan mungkin terdengar suara-suara keras yang memberi dukungan, mencaci, atau bahkan menentang proyek ini.

Kajian kali ini akan menjelaskan dasar pijakan Mujahidin dalam menegakkan Daulah mereka yang diberkahi, sesuai dengan prinsip-prinsip syar‘i serta kondisi di lapangan dan situasi politik. Kajian ini juga menjelaskan sebab dan faktor-faktor yang turut mengkondisikan dengan tepat kelahiran proyek ini dan memperkuat pondasinya di saat-saat sekarang, dan pentingnya segera membangun proyek itu sesuai aturan-aturan syar‘i dan situasi politis setempat.

Terakhir, kajian ini menyajikan hasil analisa pemikiran serta kritik yang akan diterima oleh Negara Islam yang masih hijau ini, dan menjawab syubhat-syubhat yang muncul seputar Daulah yang penuh berkah ini serta cara menegakkannya.

Sesungguhnya, kajian tentang Proyek Daulah Islam adalah kajian masa depan Umat dan generasinya. Umat Islam harus memahami hukum-hukumnya dan menghubungkannya dengan kehidupan nyata. Jadi kajian tentang Daulah Islam bukan kajian teoritis belaka yang habis di seminar dan forum-forum diskusi yang setelah itu tidak ada tindak lanjutnya.

Artinya, kajian kita kali ini lebih didominasi sisi praktek nyatanya. Isinya mencakup hasil-hasil uji coba aktifitas Jihad kontemporer yang buahnya mulai nampak belakangan ini. Intinya adalah dasar-dasar syar‘i pembangunan Daulah yang telah dideklarasikan oleh Dewan Syuro Mujahidin.

AMALIYAH ISTISYHADIYAH

Fatwa Asy-Syaikh Hamud Bin Uqla Asy-Syu’aibi tentang operasi Istisyhaadiyah

Asy-Syaikh Hamud Bin Uqla Asy-Syu’aibi

Fadhilah Syaikh Hamud bin ‘Uqla Asy-Syu’aibi, semoga Allah menjaganya dari segala keburukan.

Mujahidin di Palestina, Chechnya dan selain keduanya di negeri-negeri Muslim melaksanakan Jihad demi mengalahkan musuh-musuh mereka dengan satu methode yang disebut Istisyhadiyah. Operasi Istisyhadiyah ini dilakukan dengan cara mengikatkan bahan peledak pada tubuh mereka, atau diletakkan dalam kantongnya atau alat-alat yang ada pada dirinya atau juga dalam mobilnya yang dipenuhi dengan explosive kemudian meledakkan dirinya ditengah sekumpulan musuh atau tempat-tempat musuh dan yang semisalnya, atau dengan berpura-pura menyerah kepada musuh kemudian dia meledakkan dirinya dengan tujuan memperoleh kesyahidan dan memerangi musuh serta menimbulkan kerugian pada mereka.

Bagaimanakah hukum operasi seperti itu? Dan apakah hal tersebut termasuk perbuatan bunuh diri? Apapula perbedaan antara bunuh diri dan operasi Istisyhadiyah?.Jazaakumullahu Khair, dan semoga Allah memberikan ampunan-Nya kepada anda..

Jawab:

Segala puji bagi Allah, Rabb (Tuhan) semesta alam,shalawat dan Salam atas semulia-mulia Nabi dan Rasul, nabi kita Muhammad s.a.w, juga atas keluarganya dan sahabatnya,seluruhnya. Selanjutnya:

Sebelum menjawab pertanyaan ini, seyogyanya anda mengetahui bahwa operasi yang disebut ini, merupakan masalah semasa (kontemporer) yang dimasa lalu methode seperti ini tidak didapati . Dan memang setiap zaman memiliki karakteristik permasalahan tersendiri yang timbul di zaman itu. Karena itu para ulama berijtihad dengan memperhatikan nash-nash dan keumumannya, serta perbincangan mengenai hal tersebut dan fakta-fakta yang menyerupainya juga, bagaimana fatwa Ulama Salaf mengenai hal berkenaan. Firman Allah:

Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al Kitab (Al-An’am : 3).

Dan Rasulullah s.a.w bersabda tentang Al-Qur’an:

“Di dalamnya terdapat keputusan terhadap urusan di antara kalian”

Amaliyah (operasi) Istisyhadiyah yang tersebut di atas adalah amalan Masyru’ (disyari’atkan dalam Islam) dan merupakan bagian dari Jihad Fie Sabilillah jika pelakunya memiliki niat yang ikhlas. Operasi inipun termasuk methode yang paling berhasil dalam Jihad Fie Sabilillah melawan musuh-musuh dien ini, karena dengan wasilah seperti terjadilah kerugian dan kerusakan pada musuh, baik berupa terbunuhnya orang-orang kafir atau terluka, sekaligus menimbulkan kengerian dan ketakutan pada mereka. Juga, dalam operasi istisyhad ini nyata, terlihatlah keberanian dan kekuatan hati kaum Muslimin dalam menghadapi kaum kafir, dan merontokkan hati musuh-musuh Islam, sekaligus menghinakan mereka dan mengakibatkan kedongkolan dalam jiwa-jiwa mereka, dan hal-hal lainnya yang merupakan kemaslahatan bagi kaum Muslimin, yang semuanya itu merupakan maslahat-maslahat Jihadiyah.

Masyru’iyat operasi-operasi tersebut dibuktikan dengan adanya dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan Ijma’ juga dengan adanya beberapa fakta yang terjadi di dalamnya serta fatwa Salafush Sholeh mengenai hal ini, sebagaimana akan disebutkan kemudian, Insya Allah.

Pertama:

Dalil-dalil Qur’an:

Firman Allah:
“Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.” (Al-Baqarah : 207)

Sesungguhnya sahabat r.a menerapkan ayat ini ketika seorang Muslim seorang diri berjibaku menerjang musuh dengan bilangan yang banyak yang dengan itu nyawanya dalam kondisi berbahaya, sebagaimana Umar bin Khaththab dan Abu Ayub Al-Anshari juga Abu Hurairah radhiyallahu ‘Anhum sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidizy dan Ibnu Hibban serta Al-Hakim menshahihkannya ( Tafsir Al-Qurthubi 2/361)

Firman Allah:
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah:111)

Ibnu Katsir -semoga Allah merahmatinya- berkata: Kebanyakan (Ulama/Mufassir) berpendapat bahwa ayat tersebut berkenaan dengan setiap Mujahid Fie Sabilillah.

Firman Allah:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”.(Al-Anfal : 60).

Allah berfirman terhadap mereka yang merusak perjanjian:
“Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran”.(Al-Anfal:57).

Kedua:
Dalil-dalil dari As-Sunnah:

Hadits Ghulam (pemuda) yang kisahnya terkenal, terdapat dalam Shahih Bukhari, ketika ia menunjukkan musuh cara membunuh dirinya, lalu musuh itupun membunuhunya, sehingga ia mati dalam keadaan syahid di jalan Allah. Maka operasi seperti ini merupakan salah satu jenis Jihad, dan menghasilkan manfaat yang besar, dan kemaslahatan bagi kaum Muslimin, ketika penduduk negeri itu masuk kepada dien(agama) Islam, yaitu ketika mereka berkata : “Kami beriman kepada Rabb (Tuhan) nya pemuda ini”.

Petunjuk (dalil) yang dapat di ambil dari hadits ini adalah bahwa Pemuda (Ghulam) tadi merupakan seorang Mujahid yang mengorbankan dirinya dan rela kehilangan nyawa dirinya demi tujuan kemaslahatan kaum Muslimin. Pemuda tadi telah mengajarkan mereka bagaimana cara membunuh dirinya, bahkan mereka sama sekali tidak akan mampu membunuh dirinya kecuali dengan cara yang ditunjukkan oleh pemuda tersebut, padahal cara yang ditunjukkan itu merupakan sebab kematian dirinya, akan tetapi dalam kontkes Jihad hal ini diperbolehkan.

Operasi sedemikian ini diterapkan oleh Mujahidin dalam Istisyhad (operasi memburu kesyahidan), keduaduanya memiliki inti masalah yang sama, yaitu menghilangkan nyawa diri demi kemaslahatan jihad. Amalan-amalan seperti ini memiliki dasar dalam syari’at Islam. Tak ubahnnya pula dengan seseorang yang hendak melaksakanan Amar Ma’ruf Nahyi Munkar di suatu tempat dan menunjukkan manusia kepada Hidayah sehingga dia terbunuh di tempat tersebut, maka dia dianggap sebagai seorang Mujahid yang Syahid, ini seperti sabda Nabi s.a.w:
“Jihad yang paling utama adalah mengatakan Al-haq di depan penguasa yang Jaa-ir (jahat)”

Amaliyah yang dilakukan oleh Bara bin Malik dalam pertempuran di Yamamah. Ketika itu ia diusung di atas tameng yang berada di ujung-ujung tombak, lalu dilemparkan ke arah musuh, diapun berperang (di dalam benteng) sehingga berhasil membuka pintu Benteng. Dalam kejadian itu tidak seorangpun sahabat r.a menyalahkannya. Kisah ini tersebut dalam Sunan Al-Baihaqi, dalam kitab As-Sayru Bab At-Tabarru’ Bit-Ta’rudhi Lilqatli (9/44), tafsir Al-Qurthubi (2/364), Asaddul Ghaabah (1/206), Tarikh Thabari.

Operasi yang dilakukan oleh Salamah bin Al-’Akwa dan Al-Ahram Al-Asadi, dan Abu Qatadah terhadap Uyainah bin Hishn dan pasukannya. Dalam ketika itu Rasulullah s.a.w memuji mereka, dengan sabdanya: “Pasukan infantry terbaik hari ini adalah Salamah” (Hadits Muttafaqun ‘Alaihi /Bukhari-Muslim).

Ibnu Nuhas berkata : Dalam hadits ini telah teguh tentang bolehnya seorang diri berjibaku ke arah pasukan tempur dengan bilangan yang besar, sekalipun dia memiliki keyakinan kuat bahwa dirinya akan terbunuh.Tidak mengapa dilakukan jikan dia ikhlas melakukannya demi memperoleh kesyahidan sebagaimana dilakukan oleh Salamah bin Al-’Akwa, dan Al-Akhram Al-Asaddi. Nabi s.a.w tidak mencela, sahabat r.a tidak pula menyalahkan operasi tersebut. Bahkan di dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa operasi seperti itu adalah disukai, juga merupakan keutamaan. Rasulullah s.a.w memuji Abu Qatadah dan Salamah sebagaimana disebutkan terdahulu.Dimana masing-masing dari mereka telah menjalankan operasi Jibaku terhadap musuh seorang diri (Masyari’ul Asywaq 1/540)

Apa yang dilakukan oleh Hisyam bin Amar Al-Anshari, ketika dia meneroboskan dirinya di antara Dua pasukan, menerjang musuh seorang diri dengan bilangan musuh yang besar, waktu itu sebagian kaum Muslimin berkata: Ia menjerumuskan dirinya dalam kebinasaan, Umar bin Khaththab r.a membantah klaim sebagian kaum Muslimin tersebut, begitu juga Abu Hurairah r.a, lalu keduanya membaca ayat:
“Dan diantara manusia ada yang mengorbankan dirinya demi mencari keridhaan Allah” (Al-baqarah :207)

Al-Mushannif Ibnu Abi Syaibah (5/303,222), Sunan Al-Baihaqi (9/46)

Abu hadrad Al-Aslami dan Dua orang sahabatnya menerjangkan diri ke arah pasukan besar, tidak ada orang ke-empat selain mereka bertiga, akhirnya Allah memenangkan kaum Muslimin atas kaum Musyrikin. Ibnu Hisyam menyebut riwayat ini dalam kitab sirahnya. Ibnu Nuhas menyebutnya dalam Al-Masyaari’ (1/545).

Operasi yang dilakukan oleh Abdullah bin Hanzhalah Al-Ghusail, ketika ia berjibaku menerjang musuh dalam salah satu pertempuran, sedangkan baju besi pelindung tubuhnya sengaja ia buang, kemudian kaum kafir berhasil membunuhnya. Disebutkan oleh Ibnu Nuhas dalam Al-Masyari’ (1/555).

Imam Al-Baihaqi dalam As-Sunan (9/44) menukil tentang seorang lelaki yang mendengar sebuah hadits dari Abu Musa :”Jannah (syurga) itu berada di bawah naungan pedang” Lalu lelaki itu memecahkan sarung pedangnya, lantas menerjang musuh seorang diri, berperang sampai ia terbunuh.

Kisah Anas bin Nadhar dalam salah satu pertempuran Uhud, katanya: “Aku sudah terlalu rindu dengan wangi jannah (syurga)” kemudian ia berjibaku menerjang kaum Musyrikin sampai terbunuh. (Muttafaqun ‘Alaihi).

Ketiga :

Ijma’

Dalam Masyari’ul Asywaq (1/588), Ibnu Nuhas menukil dari Al-Mihlab, katanya: (Kaum Muslimin) telah Ijma’ bahwa diperbolehkan menerjangkan diri dalam posisi berbahaya yang menyebabkan kebinasaan dirinya dalam Jihad Fie Sabilillah. Ia menukil dari Al-Ghazali dalam Al-Ihya, katanya: Tidak ada perbedaan pendapat tentang diperbolehkannya seorang Muslim berjibaku menerjang sepasukan kafir dan berperang seorang diri sekalipun ia mengerti bahwa dirinya bakal terbunuh.

Imam Nawawi dalam syarah Muslim menukil kesepakatan (kaum Muslimin) tentang diperbolehkannya mengorbankan diri -dengan menempatkan diri dalam posisi mematikan-dalam Jihad Fie Sabilillah, ia menyebutnya (contoh) dalam perang Dzie Qarad (12/187)

Tujuh hadits terdahulu dan ijma’ tersebut di atas, para ulama ahli fiqih (Fuqaha) menempatkannya dalam bab :”Berjibaku seorang diri menerjang pasukan musuh dengan bilangan yang banyak”, kadang-kadang dinamakan juga dengan Al-In-Ghimas (Terobos maut) ke arah sepasukan” atau dinamakan juga, “Menempatkan diri dalam posisi mematikan dalam Jihad Fie Sabilillah”

Imam Nawawi dalam syarah Muslim Bab kepastian Jannah bagi orang yang syahid (13/46) mengatakan: ‘Di dalamnya diperbolehkan seorang diri melakukan operasi terobos maut ke dalam pasukan musuh dan bersungguh-sungguh memperoleh kesyahidan. Hal seperti ini diperbolehkan menurut Jumhur Ulama, tidak ada kemakruhan di dalamnya, selesai-

Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menukil dari sebagian ulama Malikiyah (Yaitu berjibaku ke arah musuh), sehingga sebagian mereka berkata : “Jika seseorang menyerbu kepada seratus orang atau sejumlah pasukan tertentu, misalnya tentara atau semisalnya,dan dia mengerti, serta mempunyai keyakinan kuat bahwa dia akan terbunuh dalam operasi tersebut, tetapi dia pula memiliki keyakinan kuat bahwa operasinya akan merugikan musuh atau berbekas (di hati musuh), yang mana ini akan membawa manfaat bagi kaum Muslimin, maka operasi seperti ini diperbolehkan” Ia menukil pula dari Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, katanya : “Jika seorang lelaki berjibaku ke arah Seribu Musyrikin,dan dia -benar-benar- seorang diri, maka hal seperti ini tidak mengapa, jika ia sangat berharap akan keberhasilan operasinya, atau menimbulkan kerugian pada pihak musuh “. Tafsir Al-Qurtubi (2/364)

Masalah-masalah yang berkenaan dengan penerjangan diri oleh seorang Muslim ke arah musuh dengan bilangan yang besar, demikian juga jibaku seorang diri ke tengah-tengah pasukan musuh, sangat erat dan persis kaitannya dengan masalah yang dialami oleh seorang Mujahid, yang berusaha menempatkan dirinya dalam posisi yang membahayakan jiwanya, dan melabrakkan diri ke dalam sekumpulan kaum kafir,dengan tujuan berusaha menimbulkan kematian, kerugian dan kerusakkan pada musuh. Maka operasi seperti ini disebut sebagai operasi Istisyhad.

Fakta-fakta dan peristiwa yang berkenaan dengan hukum operasi Istisyhad:

Ketika kaum kafir menjadikan kaum Muslimin sebagai tameng hidup/pagar betis

Apabila kaum kafir menjadikan kaum Muslimin sebagai tameng hidup/pagar betis, sehingga kaum Muslimin lainnya yang berjihad (Mujahidin) tersudut dalam keadaan terpaksa, dan tidak dapat melanjutkan peperangan kecuali dengan terlebih dahulu menghilangkan tameng hidup tersebut, maka hal ini diperbolehkan.

Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa (20/52), (28/537,546) berkata : “Ulama telah sepakat bahwa jika pasukan kafir menjadikan tawanan kaum Muslimin yang ada pada mereka sebagai tameng hidup/pagar betis, dan kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan bahaya bagi kaum Muslimin jika mereka tidak melanjutkan pertempuran, maka hendaklah mereka melanjutkan pertempuran itu sekalipun mengakibatkan terbunuhnya kaum Muslimin yang dijadikan tameng hidup/pagar betis oleh kaum kafir..,-selesai.

Ibnu Qasim berkata dalam Haasyiyatur Raudh (4/271), berkata dalam Al-Inshaf: “Jika -kaum kafir- menjadikan tameng hidup dari kaum Muslimin, dan tembadakan kaum Muslimin tidak akan mencapai kaum kafir kecuali dengan terlebih dahulu mencapai kaum Muslimin yang dijadikan sebagai tameng hidup itu, maka diperbolehkan menembak kearah mereka dengan tujuan membunuh kafir. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Selesai-

Fakta yang dapat dijadikan dalil (Wajhud Dalaalah) dalam masalah tameng hidup (Tatarrus) ketika kita berada dalam kondisi seperti itu ialah, diperbolehkan bagi kita untk melanjutkan pertempuran untuk menyampaikan tembakan kita ke arah musuh, sekalipun hal itu menyebabkan terbunuhnya tameng hidup dari kaum Muslimin oleh senjata kaum Muslimin dan oleh tangan kaum Muslimin.

Disini kita lihat bahwa kelanjutan membunuh musuh sekaligus menimbulkan kerugian dan kerusakan pada mereka hanya akan terjadi setelah terlebih dahulu membunuh kaum Muslimin yang dijadikan tameng hidup oleh musuh. Keadaan seperti ini tentu saja lebih parah daripada hilangnya nyawa seorang Mujahid dengan perantaraan tangannya sendiri dalam operasi Istisyhad dengan tujuan menimbulkan kerusakan dan kerugian pada musuh . Bahkan terbunuhnya tameng hidup dari kaum Muslimin adalah lebih dahsyat, karena seorang Muslim yang membunuh Muslim lainnya adalah terlebih dahsyat dibandingkan dengan seorang Muslim yang membunuh dirinya sendiri. Karena pembunuhan terhadap seorang Muslim oleh selainnya adalah merupakan suatu kezaliman dan sangat melampaui batas terhadap yang terbunuh. Adapun pembunuhan seorang Muslim terhadap dirinya sendiri, maka bahayanya terbatas pada dirinya, akan tetapi hal-hal seperti ini diperbolehkan dalam Bab Jihad.

Karenanya jika hilangnya nyawa kaum Muslimin di tangan sesama kaum Muslimin dengan tujuan membunuh musuh adalah diperbolehkan, maka hukum hilangnya nyawa seorang Muslim ditangannya sendiri dengan tujuan menimbulkan kerugian dikalangan musuh adalah serupa atau bahkan lebih ringan dari itu (lebih diperbolehkan).

Dengan kata lain, jika suatu perbuatan yang dosanya terhitung lebih besar, dan dalam satu kondisi perbuatan itu diperbolehkan dilakukan dengan tujuan seperti diterangkan diatas, maka perbuatan yang dosanya lebih sedikit dari hal tersebut adalah lebih boleh untuk dilakukan, jika kedua perbuatan tersebut bertujuan untuk menimbulkan kerugian pada musuh, sesuai dengan hadits : Sesungguhnya Amal itu (sesuai) dengan niat.

Keterangan di atas sekaligus sebagai bantahan terhadap mereka yang mengatakan bahwa operator jibaku dan orang yang melabrakkan diri ke pasukan musuh adalah terbunuh di tangan musuh dengan senjata musuh!

Maka kami katakan bahwa dalam masalah Tatarrus (Tameng hidup), kaum Muslimin yang dijadikan tameng terbunuh di tangan kaum Muslimin sendiri, juga oleh senjata kaum Muslimin. Dalam kondisi seperti ini, maka pembunuhan terhadap kaum Muslimin tidak termasuk kategori pembunuhan biasa yang diancam oleh hukum Islam.

Masalah Al-Bayat (Penyergapan /Ambush)

Yang dimaksudkan dengan Al-Bayat ialah penyergapan sekaligus pembunuhan dan penimbulan kerusakan pada musuh yang dilakukan di malam hari, sekalipun dalam operasi itu terdapat personal atau individu yang pada mulanya -dalam keadaan biasa- tidak diperbolehkan dibunuh, misalnya anak-anak dan kaum wanita kafir.

Ibnu Qudamah berkata: Diperbolehkan menyergap musuh, dan berkata Imam Ahmad: Tidak mengapa operasi Al-Bayat dilakukan, bukankah operasi tempur melawan Rumawi -tidak dilakukan- kecuali dengan cara Al-Bayat?, katanya lagi: “Kami tidak mengetahui adanya seorangpun yang memakruhkan Al-Bayat ” (Al-Mughni dengan syarahnya :10/503).

Sisi pengambilan dalil dari keterangan diatas adalah, jika diperbolehkan membunuh individu yang pada asalnya tidak diperbolehkan untuk dibunuh, demi tujuan menimbulkan kerusakan dan kerugian pada musuh serta kekalahan musuh, maka dikatakan: demikian pula hilangnya nyawa seorang Mujahid Muslim yang pada mulanya tidak diperbolehkan, akan tetapi demi tujuan penghancuran musuh, maka hal ini menjadi boleh, diperbolehkan.

Dalam kasus Al-Bayat, wanita-wanita dan anak-anak kafir terbunuh ditangan orang-orang yang pada mulanya tidak dibenarkan untuk melakukannya, jika tidak dilakukan demi tujuan-tujuan Jihad dan disesuaikan dengan niatnya.

Kesimpulan:

Telah disebutkan terdahulu tentang bolehnya seorang Mujahid menempatkan dirinya dalam posisi berbahaya dalam operasi Istisyhadiyah, dan menghilangkan nyawa dirinya demi tujuan Jihad dan menimbulkan kerugian pada musuh, baik terbunuh oleh senjata musuh dan ditangan musuh, sebagaimana telah disebutkan dalil-dalilnya, atau terbunuh oleh senjata kaum Muslimin di tangan sesama kaum Muslimin sendiri sebagaimana dalam kasus Tatarrus (tameng hidup) atau dengan menunjukkan cara untuk membunuh dirinya sebagaimana disebutkan dalam kisah Al-Ghulam (pemuda). Semua itu sama saja kedudukan hukumnya dalam Bab Jihad , karena, dalam Jihad yang didalamnya terdapat kemaslahatan yang besar bagi kaum Muslimin, terdapat banyak amalan-amalan yang diampuni (diperbolehkan unutk melakukannya), sedangkan amalan-amalan tersebut tidak boleh dilakukan di luar konteks jihad. Sebagai contoh, berbohong dan tipu daya adalah diperbolehkan dalam Jihad sebagaimana ditunjukkan oleh Sunnah, padahal perbuatan ini diluar Jihad dilarang.Dalam konteks Jihad pula diperbolehkan membunuh individu yang pada mulanya tidak diperbolehkan untuk membunuhnya. Demikianlah asal dalam masalah Jihad, karenanya masalah operasi Istisyhadiyah masuk dalam bab ini.

Adapun mengkiyaskan Mustasyhid (orang yang syahid dalam operasi Istisyhad) dengan orang yang mati bunuh diri adalah qiyas yang jauh dari kebenaran. Jelas terdapat perbedaan yang mendasar yang tidak mungkin menyamakan keduanya. Si mati karena bunuh diri membunuh dirinya karena putus asa dan hilangnya kesabaran, atau membenci takdir, atau menentang sesuatu yang telah ditakdirkan terjadi. Lalu tergesa-gesa ingin segera mati atau ingin segera bebas dari sakit dan luka, dan siksa atau penderitaan yang menimpanya di luar sesuatu yang diridhai Allah. Ini berbeda dengan kesyahidan seorang Mujahid dalam operasi Istisyhad, dengan jiwa yang gembira, sukacita menyongsong kesyahidan dan Jannah (syurga) dan apa-apa yang ada di sisi Allah, juga demi menolong dien (agama)-Nya, menimbulkan kerusakan dan kerugian pada musuh, dan berjihad di Jalan-Nya. Tentulah tidak sama antara keduanya itu! Firman Allah:

“Apakah kami patut menjadikan kaum Muslimin seperti orang-orang kafir? Mengapa kamu (berbuat demikian): bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” (Al-Qalam : 35-36)

Firman Allah:

“Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu.” (Al-Jaatsiyah:21)

“Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik (kafir)? Mereka tidak sama.” (As-Sajdah : 1).

Kami mohon pertolongan kepada Allah, agar menolong dien-Nya, dan memuliakan tentara-Nya, dan membinasakan musuh-Nya, Shalawat Allah semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad, dan seluruh keluarga serta seluruh sahabtnya, kesemuanya.Amien.

BIOGRAFI SYAIKH HAMUD

Syaikh al Allamah Abu ‘Abdullah Hamud bin ‘Abdillah bin ‘Aqla’ bin Muhammad bin Ali bin ‘Aqla’ Asy Syu’aibi al Khalidi, termasuk keluarga Junah dari Bani Khalid. Lahir pada tahun 1936 H. Dan tumbuh di komplek perumahan pegawai pos. Ketika berusia tujuh tahun mengalami kebutaan akibat penyakit kronis yang dideritanya. Meski demikian, beliau tetap dapat menyelesaikan studinya dalam menjalani kitab. Ayahnya sangat bersungguh-sungguh mengasuh dan mendidiknya. Hafidz Al qur’an pada usia 15 tahun, juga hafal beberapa isi kitab di bawah bimbingan syaikh ‘Abdulloh bin Mubarok Al Amiri.

Selanjuatnya beliau pindah ke Riyadh untuk menuntut ilmu pada tahun 1367 H atas saran ayahnya. Beliau mulai menuntut ilmu kepada Fadhilah asy Syaikh ‘Abdul Latif bin Ibrohim Alu asy Syaikh, dan mendapatkan dasar-dasar keilmuan. Selanjutnya berpindah untuk belajar kepada Samahah asy Syaikh Muhamad bin Ibrohim Alu Asy Syaikh pada tahun 1368 H, dan tinggal bersama gurunya itu sehingga mendapatkan sebagian besar ilmu darinya. Beliau juga menjadi murid dari sejumlah masyayikh selain keduanya, di antaranya adalah Fadhilah asy Syaikh Ibrohim bin Sulaiman, Fadhilah asy Syaikh Su’ud bin Rasywad, Fadhilah asy Syaikh ‘Abdulloh bin Muhammad bin Humaid, Fadhilah Asy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Rasyid dan beberapa lagi lainnya selain mereka.

Sesudah fakultas syari’ah di Riyadh dibuka, beliau belajar di sana dari Samahah asy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rohimahulloh, Syaikh Muhammad al Amin asy Syinqithi. Beliau bermulazamah kepada mereka sampai ke rumah gurunya dan mendapatkan pelajaran tentang logika, ushul fiqh dan tafsir. Pada tahun 1376 H beliau lulus dari fakultas Syari’ah kemudian menjadi pengajar di Al Ma’had Al ‘Alami di Riyadh. Tahun 1378 H menjadi dosen pengajar di fakultas syari’ah. Selama rentang waktu 40 tahun mengajar hadist, fiqh, ushul fiqh, tauhid, nahwu dan tafsir. Karir akademiknya terus menanjak hingga mendapat gelar profesor.

Beliau juga menghasilkan beberapa tulisan, di antaranya adalah: Imamah al ‘Uzhma, Syarh Juz’i min Bulughul Al Marom, ikut serta menyusun kitab Tashil al Wushul ila ‘Ilm al Ushul yang dibuat oleh Universitas Islamiyah dan Al Qoul al Mukhtar fie Hukmi al Isti’anah bi al Kuffar. Beliau juga mengeluarkan cukup banyak fatwa dan mudzakirot yang berbeda-beda dan beraneka ragam (berisi tentang ajakan untuk menentang derakan penyimpangan dan bid’ah. Salah satunya berbicara pembuatan patung dan larangan untuk mengadakan pesta-pesta nyanyian, hari raya yang bid’ah, pemimpin wanita dan lain-lainnya termasuk juga Tazkiyyat li al ‘Ulama wa al Mushilihin. Semoga Alloh ta’ala membalas usaha yang sungguh-sungguh dan jujur itu dengan kebaikan.

Dari tangan beliau telah lahir sejumlah besar ‘ulama, asatidzah dan menteri; di antaranya adalah Ma’ali Dr ‘Abdulloh bin ‘Abdil Mushin at Turki (Mentri urusan Keislaman), Ma’ali Dr ‘Abdulloh bin Muhammad bin Ibrohim Alu Asy syaikh (Menteri Peradilan), Fadhilah asy Syaikh Dr Sholih bin Fauzan al Fauzan (anggota Lembaga Kibarul ‘Ulama), Fadhilah asy Syaikh Salman bin Fadh al ‘Audah, Fadhilah asy Syaikh al Mujahid ‘Ali bin Hudhair al Hudhair, Fadhilah asy Syaikh Qodhi bin Tamyiz ‘Abdirrohman bin Sholih al Jibr, Fadhilal asy Syaikh Qodhi Tamyiz ‘Abdurrohman bin Sulaiman al Jarulloh dan masih banyak sekali para tokoh lainnya yang mendapatkan pengajaran dari beliau.

Kecintaan pada Mujahid

Kehidupan beliau berputar di sekitar Jihad dan Mujahidin. Beliau selalu mengikuti berita tentang Jihad di mana pun. Perhatiannya dalam masalah Jihad ini sudah dikenal karena keberaniannya dalam berbicara ketika ulama lain diam. Beliau selalu mengatakan apa yang beliau percayai sebagai kebenaran dan tidak takut kepada siapapun kecuali Allah. Beliau adalah satu di antara sedikit ulama di Saudi Arabia yang berani mengatakan ke masyarakat umum tentang kufurnya Pemerintah Saudi karena pertolongannya pada orang-orang Kafir terhadap kaum Muslimin. Karena alasan inilah, meskipun dia buta dan sudah berumur 70-an, beliau di penjara pada tahun 1995.

Beliau memiliki perhatian yang luar biasa terhadap situasi terkini para Mujahidin di Afghanistan, sampai-sampai orang-orang dekatnya khawatir sesuatu akan terjadi pada Syaikh.

Salah seorang murid beliau mengatakan:
“Kebanyakan dari malam-malam beliau dihabiskan dalam doa yang sungguh-sungguh; untuk para Mujahidin di Afghanistan. Beliau adalah orang yang behati sangat lembut yang mudah meneteskan air mata. Ketika mendengar berita bagus beliau akan menangis karena bahagianya, dan ketika mendengar berita buruk beliau akan menangis kesedihan.”

Ketika ada yang memfitnah atau memburuk-burukan Mujahidin, beliau akan menjadi sangat marah. Murid-murid beliau bisa mengetahui situasi terkini Mujahidin hanya dengan melihat ekspresi wajahnya ketika memasuki majelis.

Setelah jatuhnya Kunduz, beliau menjadi sangat sedih sampai-sampai murid-murid beliau khawatir beliau akan meninggal karena kesedihannya, beliau selalu mengulang-ulang “Di manakah kaum muslimin? Di manakah kaum muslimin?”

Beliau sangat sholih dan seorang zahid. Beliau juga seorang ahli ibadah yang sungguh-sungguh. Beliau sangat mendukung kebenaran dan orang-orangnya, serta sangat benci pada kebatilan dan orang-orangnya. Beliau adalah orang yang sangat berani dan pemberani dan tidak takut dengan konsekuensinya ketika mengatakan kebenaran. Hal ini bisa terlihat ketika beberapa kawannya menyarankan beliau untuk tidak mengatakan apa yang telah beliau lakukan - tapi beliau memperdulikannya
Beliau adalah salah satu dari ulama-ulama Saudi Arabia pertama yang menfatwakan pada masyarakat Muslim untuk mendukung pemerintahan Taliban.

Setelah peristiwa 11 September 2001, ketika banyak kalangan dari Dunia Islam yang berada di sisi Amerika, beliau mengeluarkan fatwa untuk mengklarifikasi kebenaran dan menyeru Ummat Islam untuk datang mendukung Taliban dan Para Mujahidin di Afghanistan. Banyak dari murid beliau yang memenuhi seruan ini dan berangkat ke Afghanistan, dan beberapa di antaranya telah syahid.

Sebelum beliau wafat, beliau sempat mengirimkan surat kepada para Ulama Pakistan, bersama dengan murid-murid beliau, Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Unwan dan Syaikh Ali Al-Khudayr. Beliau juga menulis surat dukungan kepada Amirul Mukminin Mullah Muhammad Umar Mujahid.

Ya Allah! Ampunkanlah Syaikh Hamud bin Uqla Asy-Syu'aiby dan penuhilah dia dengan rahmat-MU. Jadikanlah kuburnya sebagai kebun dari kebun-kebun Jannah. Selamatkanlah dia dari azab kubur. Selamatkanlah dia dari huru hara besar pada hari Kiamat. Amiin.

Syaikh Hamud seperti ayah bagi Mujahidin di seluruh dunia. Dan meskipun beliau mungkin belum pernah bertemu sebagian di antara mereka di dunia, beliau senantiasa meminta pada Allah untuk mengumpulkannya bersama mereka semua di tempat tertinggi di Jannah, bersama dengan para Nabi, Shiddiqqiin, Syuhadaa dan sholihin, karena merekalah sebaik-baik teman. Amiin.

Pernyataan Amir Daulah Kaukasus


Pernyataan Dokka Umarov Tentang Deklarasi Negara Kaukasus, 1 November 2007

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kami para mujahidin pergi berperang melawan kuffarin bukan karena mencari dan menginginkan peperangan, tetapi karena kami mengembalikan syari’at Allah di tanah kami. Allah berfirman bahwa dia tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, kecuali kaum itu mengubah keadaanya sendiri. Jika agama Allah bisa ditegakkan di muka bumi dengan metode yang lain, tentu Rosululloh saw. tidak pernah terlibat dalam 27 peperangan.

Tidak ada kekuatan lain dan ketetapan kecuali milik Allah, dan di waktu yang sama Allah swt. memerintahkan kita untuk mempersiapkan kekuatan untuk berperang, semampu yang kita dapat. “semampu kita“, bukan berarti kita harus memiliki kekuatan sebanding dengan kekuatan kuffar. Tidak mungkin dalam kondisi sekarang kita menyamai kekuatan kuffar. Jangan salah dan ingatlah, kemenangan kaum muslimin bukan karena jumlah pasukan dan kelengkapan persenjataan, tapi kemenangan akan datang karena ‘ketakutan’ kita pada Allah.

Dan ketakutan kepada Allah adalah jiwa dan tingkah laku kaum muslimin,ketika dia takut melanggar batas-batas apa yang diperbolehkan dan dilarang oleh Allah swt.. Dan larangan paling penting terkandung dalam keyakinan (keimanan) itu sendiri : Laa ilaaha illa Allah. Mengulangi kalimat tersebut mudah dan gampang, tetapi menerapkannya dalam perbuatan tidak mudah dan tidak gampang, karena masuk surga bukan perkara mudah dan gampang.

Allah yang Maha Kuasa telah memperingatkan kita dalam Al-Qur’an bahkan Allah tidak mengampuni syirik-menyekutukan sesuatu dengan Allah dan Allah mengampuni dosa-dosa lain jika berkehandak. Kaum muslimin harus takut pada syirik, menjauhi dan menolak sepanjang hidupnya. Jadi kami, para mujahidin menolak hukum apa pun, peraturan apa pun dan ketetapan apa pun yang bukan berasal dari Allah. Jihad melawan kuffar Rusia tidak pernah berhenti, telah berlangsung kembali sejak 16 tahun lalu di Chechnya, ketika Dokkar Dudayev (semoga Allah merahmatinya) dengan ijin Allah menjadi pemimpin masyarakat Chechen. Sejak saat itu telah bergantung dengan tujuh pemimpin. Kami memohon kepada Allah agar merahmati ghazawat (jihad) mereka dan saudara-saudara yang mendahului kami.

Apapun slogan-slogan politik yang diumumkan dan kata-kata apa pun yang digunakan untuk menjelaskan slogan-slogan tersebut, kami tetap berperang melawan kalimat-kalimat kuffar Rusia untuk berjihad dan mati dalam ridho Allah swt.. Setiap keinginan akan dibalas sesuai kesungguhannya, Insya Allah.

Dengan ijin Allah, segala puji bagi Allah, menjadi takdir saya untuk memimpin jihad, Yang Maha Tinggi tahu, saya tidak menginginkannya, tidak mencari tanggung jawab seperti ini dan tidak pernah berfikir saya akan memikul beban ini. Akan tetapi, karena telah menjadi takdir saya, saya akan memimpin jihad dan mengorganisasinya sesui pemahaman yang diberikan Allah Yang Maha Tinggi kepada saya.

Saya mengumumkan kepada seluruh kaum muslimin bahwa saya berperang melawan kaum kuffar di bawah panji “ Laa ilaaha illallah”. Itu berarti, sebagai Amir mujahidin di Kaukasus saya menolak segala sesuatu yang berhubungan dengan thaghut. Saya menolak seluruh hukum kuffar yang ditegakkan di muka bumi. Saya menolak seluruh hukum dan sistem yang ditegakkan kaum kuffar di tanah Kaukasus. Saya menolak dan menyatakan tidak berlindung di bawah nama dan istilah yang digunakan kuffarin untuk membagi-bagi dan memecah belah kaum muslimin. Saya menyatakan tidak berlindung di bawah suku, wilayah dan daerah yang mengusung nama “North Caucasian Republics”, “Trans Caucasian Republik.” dan yang serupa dengan nama-nama tersebut. Setiap jengkal tanah di Kaukasus, dimana para mujahidin yang membai’at saya berjihad, saya menyatakannya sebagai wilayah Daulah Kaukasus ; (yaitu) wilayah Dagestan ,wilayah Nokhchiycho (bekas Chechnya), wilayah Ghalghaycho (bekas Ingushetia), wilayah Iriston (bekas Ossetia Utara). Wilayah padang Nogay (meliputi bagian utara Checnya, Dagestan dan distrik Stavropol), wilayah Kabarda, Bulkar dan Karachay.

Saya berpikir tidak perlu menggambarkan garis batas Daulah Kaukasus. Pertama, karena Kaukasus masih diduduki oleh kuffar dan murtadin dan ini Darul Harbi, wilayah perang dan tugas paling mendesak kami adalah menjadikan Kaukasus menjadi Darus Salam, menerapkan syari’ah di dalamnya dan mengusir seluruh kuffarin. Kedua, setelah menmgusir kaum kuffar kami harus merebut kembali tanah-tanah bersejarah kaum muslimin dan garis-garis batas bisa berada jauh dari tapal batas Kausasus yang ada sekarang.

Saya merasa keberatan pada semua kaum munafik yang berpendidikan maupun yang tidak berpendidikan yang mengklaim bahwa kami mendirikan negara yang abstrak, negara khayalan. Saya lebih suka mengatakan, Insya Allah, Daulah Kaukasus adalah bentuk negara yang lebih nyata dari pada zona-zona buatan kolonial yang ada sekarang. Kami akan, datang teliti dan metodis, memperkenalkan tahap demi setahap dan memaksakan perintah syari’at di tanah kami. Penerapan syari’ah meninggikan kalimat Allah dan merupakan esensi jihad.

Bagi mereka yang duduk-duduk santai dan menghindari jihad, memiliki alasan yang berbeda-beda salah satunya, dengan istilah demokratis yang kami tinggalkan dengan sempurna (istilah tersebut) dan kami anggap tidak penting karena kesalah pahaman. Kami menolak nama dan gelar (dari istilah demokrasi). Sudah waktunya untuk memberi batasan pada perhatian, perkataan dan perbuatan kami. Di Hari Pembalasan nanti, ketika kami berdiri di hadapan sang khaliq, saya tidak ingin dicela karena banyak hal yang dilihat yang bisa dicela, saya takut siksa Allah. Jadi saya sekali lagi mengingatkan di bawah panji apa seharusnya kita pergi berjihad. Kami pergi berjihad untuk menegakkan syari’ah Allah. Jadi kami akan berjuang untuk mencari Ridho-Nya dan balasan dari Allah yang kami inginkan.

Saya tidak mengatakan hal tersebut sebelumnya dan saya mengulanginya lagi. Kami dalam kondisi sebagai-bagian Ummat Islam yang tidak dapat dipisahkan. Saya merasa sedih melihat ada kaum muslimin yang menyatakan bahwa musuh mereka hanya kuffar yang menyerang mereka secara langsung. Sementara di waktu yang sama mereka mencari bantuan dan simpati dari kuffarin yang lain, melupakan bahwa seluruh kuffarin itu adalah satu kesatuan negara. Hari ini di Afghanistan, Irak, Somalia dan Palestina saudara-saudara kita sedang berperang. Siapa saja yang menyerang kaum muslimin di mana pun maka mereka itu musuh kita, musuh kita bersama. Musuh kami bukan hanya Rusia saja, tetapi juga Amerika, Inggris, Israel dan siapa pun yang berperang melawan Islam dan kaum Muslimin. Dan mereka itu musuh utama kita karena mereka itu musuh Allah. Sekali lagi saya mencela kaum munafik dan muslim yang lemah yang memposisikan diri seperti itu, tidak seperti muslim yang teguh. Argumen ganjil seperti itu meliputi kebijakan bodoh yang membuat setting seolah-olah seluruh dunia melawan kita sendiri. Subhanallah ! Jika saja seluruh kuffarin dan murtadin itu tidak memerangi kaum muslimin. Dengan mendapat kehormatan untuk mengambil kebijakan saya lebih suka untuk mengatakan kepada seluruh lawan-lawan saya; Senyata-nyatanya dan sebijak-bijaknya sebuah kebijakan adalah yang didasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan sebodoh-bodohnya kebijakan adalah yang didasarkan pada harapan kosong dan khayalan yang tidak dapat di pahami serta ketakutan pada kekuatan (lawan) yang terlihat.

Saya memperingatkan para mujahidin agar berperang untuk mencari Ridho Allah dan juga menekan (agar kaum muslimin berjihad) dan menghina (mereka yang meninggalkan jihad). Sebagai Amir Mujahidin di Kaukasus saya adalah satu-satunya kekuatan yang sah di seluruh wilayah dimana mujahidin memberikan sumpah setia kepada saya sebagai pemimpin jihad.

Setiap muslim memiliki kewajiban untuk membantu mujahidin dengan cara apapun yang mereka bisa, dan saya memperingatkan : kuffarin dan murtadin lokal dari kalangan kaki tangan musuh adalah sasaran umtuk dibersihkan dan bukan penguasa yang harus ditaati.

Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar !

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Amir Daulah Kaukasus

Dokka Umarov

Pernyataan Mujahid Asad Al-Jihad 2


Forum Falujah Islamiyah, telah dibuka thread khusus untuk melakukan tanya jawab langsung dengan salah seorang tokoh utama Al-Qa’idah yang memakai ID Asad Al-Jihad 2 pada forum-forum arab.

Beliau terkenal dengan tulisan-tulisan, analisa-analisa dan ilmu yang sangat mendalam, bagi yang aktif di forum-forum arab akan sangat mengenal beliau.

Pada sesi pertama dari jawabannya, beliau memberi muqadimah yang sangat menarik dan panjang. Lalu al-Akh Nasr Tawhed telah memberi catatan penting dari Muqadimah tersebut.

Berikut adalah beberapa point penting yang beliau sampaikan dari Muqadimah tersebut :

1. Serangan ke Gaza adalah harapan terakhir Amerika untuk digunakan di Timur Tengah dalam konspirasi mereka terhadap kaum Muslimin. Jika ini gagal, maka berakhirlah pengaruh Amerika di Timur Tengah, itulah kenapa apa yang terjadi di Gaza ini sangat penting bagi Amerika dan Yahudi.

2. Akan segera dilancarkan serangan besar ke jantung Israel oleh Al-Qa’idah, dan ini akan menimbulkan gejolak yang luar biasa di seluruh timur tengah.

3. Serangan 11 September tadinya akan dilakukan dengan menggunakan lebih dari 4 pesawat, tetapi ketika Shaikh Usamah tidak bisa menunggu lagi ketika beliau mendengar seorang wanita menangis di TV dan mengatakan ” Mana janji mu wahai Usamah bin Ladin ?”, ketika beliau mendengar ini, segera beliau mempercepat rencana serangan dan memerintahkan pasukan nya untuk bergerak. kalau tidak, maka serangan akan jauh lebih besar.

4. Amerika tidak akan bertahan untuk lebih lama lagi di negeri-negeri kita, dan Amerika akan segera hengkang, apalagi setelah serangan besar yang akan segera dilancarkan terhadap mereka.

Dan kemudian, akan ada tiga negara yang akan melanjutkan peperangan melawan Islam dan Mujahidin

a. Turki
b. Israel
c. India

5. Hancurnya ekonomi Amerika telah membuat Amerika sangat kacau, dan akan menimbulkan krisis yang lebih banyak di dalam negeri mereka. dan pemilu amerika serta kemenangan Obama hanyalah skenario tersembunyi untuk menarik pasukan Amerika dari negeri-negeri kita dan mengembalikan mereka ke Amerika, dan Amerika akan mengisolasi dirinya dari Timur Tengah, dan membiarkan tiga negara diatas untuk berurusan dengan Mujahidin.

6. Perang yang terjadi sekarang, membongkar kedok pemimpin Hamas, mereka menentang kelompok Islam Fundamental untuk memuaskan Tawaghit, tetapi pada akhirnya tidak ada yang puas dengan mereka, dan sekarang mereka dan Israel memerangi hal tersebut.

7. Al-Qa’idah sedang di bentuk di Palestine, jika pembentukan ini selesai, maka pengumumannya akan segera setelah serangan besar ke jantung Israel. maka teruslah berdo’a untuk saudara-saudara kalian Mujahidin supaya mereka berhasil.

8. Israel bukan ingin menyingkirkan Hamas, bahkan mereka ingin membiarkannya tetap ada.. Mereka hanya ingin untuk memperbudak Hamas dan memaksa mereka untuk menghasilkan itu bagi Yahudi, dan meng-kontrol Jihad dan Mujahidin di Palestine [itulah kenapa para pemimpinya seperti Haniyeh dan pemimpin kotor Hamas lainnya masih hidup]

9. Turki menunjukan wajah busuknya, di sisi lain seolah-olah menentang peristiwa Gaza, tetapi kedutaan Israel masih berdiri kokoh disana. semua ini karena Israel ingin Turki terlibat lebih jauh di timur tengah dan memainkan peran baru sebagai pengganti Amerika disana.

Ini adalah poin-poin pentingnya.

Semoga Allah menjaga Shaikh Mujahid Asad Al-Jihad 2